
Untuk memenuhi kebutuhan pangan dunia, dibutuhkan lahan 5,4 miliar hektar, sementara saat ini dunia baru memiliki 5,1 miliar hektar. Artinya dibutuhkan 300 juta hektar lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dunia.
Kekurangan lahan ini juga terjadi di Indonesia, dan dibutuhkan berbagai upaya untuk menyikapinya. Rektor IPB Arif Satria mengatakan dibutuhkan langkah ekstensifikasi, proteksi, dan intensifikasi lahan.
Untuk tebu misalnya, pemerintah bisa meningkatkan produktivitas secara drastis ketika lahan berkurang melalui intensifikasi lahan. Dengan begitu, produktivitas bisa naik berkali lipat dan bisa memenuhi kebutuhan pangan dan energi.
Dia mengharapkan pemerintah pusat bisa melakukan pemetaan hasil tata ruang di daerah-daerah mana yang sudah potensial untuk pertanian dan tidak melakukan konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian.
“Jadi ekstensifikasi, proteksi, dan intensifikasi itu tiga instrumen yang harus dilakukan,” ujar Arif dalam acara Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sementara dari sisi proteksi, menurutnya adalah masalah keberanian pemerintah. Pasalnya dalam aturan yang berlaku masih ada ‘celah’ untuk konversi, salah satunya terkait Kabupaten menyisakan 20% untuk lahan pertanian.
“Jadi seolah-olah kalau dia sudah punya 40% boleh mengkonversi 20%. Itu ada pasal yang memang perlu direvisi bahwa ada batas minimum 20% itulah membuat orang yang mempunyai 50-30% dikonversi aja toh batasnya. Padahal mengkonversi 20% itu sesuatu sekali untuk pertanian kita,” ujarnya.