
Elemen buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10%. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi. Usulan ini pun mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menilai usulan terkait kenaikan upah itu harus realistis dengan kemampuan dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, menjadi percuma bilamana kenaikan upah tinggi namun keberlangsungan usahanya tidak ada.
Meski begitu, dia tidak melarang elemen buruh dalam menyuarakan keinginannya untuk meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%.
“Namanya usulan, jangankan 8-15%, 15-20% juga nggak apa-apa. Itu namanya usulan. Ya, kami menyikapinya seperti itu. Tetapi usulan itu harus realistis. Saya mohon kepada teman-teman pekerja serikat buruh, permintaan itu harus realistis. Namanya realistis kan bukan sepihak, tapi realistis untuk keberlangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (14/10/2024).
“Apakah dengan kenaikan upah yang sebesar itu realistis dengan kemampuan usaha? Nah, kalau kenaikannya lebih tinggi tapi kelangsungan usahanya nggak ada ya percuma. Artinya nganggur juga, kan? Nah, mestinya realistis,” sambungnya.
Dia juga menekankan bahwa upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, kenaikan upahnya dapat didiskusikan di internal perusahaan, berdasarkan Struktur Upah Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan kinerja perusahaan.
“Kita harus tahu dulu psikologis atau filosofinya upah minimum itu adalah upah yang untuk pekerja yang masa kerjanya 0 tahun (atau kurang dari 1 tahun). Artinya baru masuk kerja, atau yang hari ini masih nenteng-nenteng untuk melamar pekerjaan, itu upahnya minimum. Nah, ini mesti dipahami oleh teman-teman pekerja semuanya, dan saya yakin sebenarnya teman-teman semua juga sudah pada tahu tentang filosofis ini,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya kenaikan upah minimum juga berdampak kepada kenaikan harga produk barang atau jasa lainnya. Karena itu, dia menilai keputusan kenaikan upah minimum tahun 2025 perlu dipertimbangkan oleh semua pihak, yang mana saat ini ekonomi Indonesia juga sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
“Kita bisa buktikan pertumbuhan ekonomi kita ini tidak sampai ke 5,8%. Tidak sampai kepada 6%. Pertumbuhan ekonomi kita hanya di 5,2% pertumbuhannya. Di situ (menandakan) ekonomi kita nggak bisa bergerak. Kalaupun sekarang dolar terkontraksi, tapi ekonomi juga terkontraksi,” ucap Nurjaman.
“Nah ini yang dunia usaha sedang lihat. Sebaiknya teman-teman (serikat buruh) itu janganlah dulu menggembar-gembor, memberikan harapan palsu kepada teman-teman atau kepada anggotanya, sehingga menjadikan ini PHP,” imbuh dia.