Pemerintah Beri Karpet Merah ke Orang Asing Jenius Kerja di RI

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim memberikan pemaparan dalam acara REPNAS National Conference & Awarding Night Energi Mandiri - Ekonomi Berdikari di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemerintah berencana menerbitkan visa khusus bagi talenta-talenta unggul di dunia supaya mudah masuk ke Indonesia. Visa itu akan dikenal dengan nama Global Talent Visa.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, Global Talent Visa itu akan dikembangkan supaya orang-orang canggih bisa menstimulasi pengembangan SDM di tanah air.

“Hal itu yang kita kembangkan, supaya terjadi ekosistem SDM unggul yang masuk ke Indonesia lebih mudah, bukan yang bermasalah yang ada di Indonesia,” kata Silmy dalam acara Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024)

Sejumlah target individu yang bisa mendapatkan Global Talent Visa pun sudah dipetakan pemerintah. Silmy mengatakan, di antaranya ialah pendiri perusahaan teknologi seperti pencetus Chat GPT Sam Altman.

“Jadi global talent yang ahli dibidangnya. Misalnya di energi, bisa dapat golden visa. Dengan global talent, seperti co-founder Chat GPT, itu kan dia dianggap sudah membuktikan yang sudah mumpuni di AI (Artificial Intelligence),” ujar Silmy.

Sebagai informasi, saat ini visa untuk talenta global sebetulnya sudah diwadahi melalui golden visa, sebelum adanya rencana pengkhususan golden talent visa.

Layanan golden visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berkarya untuk Indonesia dan memberikan kebanggaan bagi negara ini, seperti yang telah diberikan kepada Shin Tae-yong.

Selain itu, pemberian golden visa mensyaratkan orang asing yang berkualitas dan memberikan manfaat kepada perkembangan ekonomi negara, baik sebagai penanam modal perorangan maupun korporasi.

WNA yang berencana berinvestasi di Indonesia dengan nilai US$ 2,5 juta (Rp38 miliar) bisa memperoleh golden visa selama lima tahun. Sementara itu, untuk memperoleh golden visa 10 tahun, mereka harus berinvestasi US$ 5 juta (Rp76 miliar).

WNA yang tidak berminat berinvestasi tetapi ingin memperoleh golden visa selama lima tahun disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000, dan untuk 10 tahun sebesar US$ 700.000. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

https://asiasports.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*