Subsidi LPG Diganti ke Duit Tunai (BLT) Tergantung Prabowo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal adanya usulan penggantian subsidi LPG 3 Kg dari yang saat ini berlangsung ke produk menjadi ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat yang berhak.

Menurut Menteri ESDM, usulan tersebut harus dibahas lagi kepada pemerintahan selanjutnya. “Ya kan kalau itu harus kita bahas lagi. Bagaimana teknisnya, biar gampang pelaksanaannya. Kan harusnya ada kajian,” terang Menteri Arifin ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).

Yang jelas, kata Menteri Arifin, pihaknya menginginkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Di mana saat ini, pemerintah dan juga PT Pertamina (Persero) sudah menerapkan pembelian LPG 3 kg di agen menggunakan KTP sebagai data.

“Butuh waktu lah, butuh kita waktu. Nanti yang baru (pemerintahan). Persiapannya, masukannya udah dari yang sekarang,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema pemberian subsidi LPG 3 kg dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung atau berupa BLT kepada warga yang berhak.

Hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Ia bilang, masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.

Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Eddy mengatakan, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.

“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Jumat (26/7/2024).

Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.

Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.

“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” kata Eddy.

Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan. Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.

“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*