Eks pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto tidak bermasalah

Eks pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto tidak bermasalah
  • Arsip foto – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, Basaria Panjaitan (tengah, depan) didampingi (dari kiri ke kanan) Mohammad Jassin, Mas Achmad Santosa, Laode M Syarif, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, dan Waluyo memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK

Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Basaria juga mengaku heran dengan pihak yang mempermasalahkan soal pertemuan yang dilakukan dalam rangka tugas penerimaan laporan.

“Padahal pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks pelaporan Pengaduan Masyarakat, dilakukan secara terbuka, bersama staf, serta dengan sepengetahuan dan izin pimpinan lainnya,” kata Basaria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya saat pertemuan tersebut terjadi ED bukan pihak yang berperkara. KPK pada saat itu baru pada tahap melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko Darmanto.

“Sekali lagi, pemeriksaan LHKPN adalah pelaksanaan tugas di pencegahan, bukan penindakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Basaria mengatakan pimpinan suatu lembaga/institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan. Mulai dari pejabat negara/publik, kepala daerah, CSO, akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa/pelajar dan berbagai unsur masyarakat lainnya adalah pemangku kepentingan lembaga yang jamak berkunjung dan bertemu dengan pimpinan sebuah institusi.

Pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat.

“Seingat saya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK Periode 2015 – 2019, bersama Pak Alex juga, ada beberapa hal yang dijunjung tinggi oleh KPK dan disepakati antarpimpinan dalam menerima kunjungan, yaitu: dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural/staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada pimpinan lain,” ujarnya. https://goldkas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*