
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live di televisi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.
Kendati demikian, Hakim Dennie tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dilarangnya media televisi menyiarkan secara langsung.
Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).