
Seorang gadis masih di bawah umur isial D (16) di Kabupaten Bekasi, diperkosa empat orang pria. Korban diperkosa dalam kondisi mabuk usai di cekokim minuman keras (miras) oleh para pelaku.
“Jadi perkara perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korban dalam kondisi yang tidak berdaya, karena yang pesan-pesan korban mabuk minuman keras,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Kempat tersangka, yakni inisial E, A, AF, dan GH. Kasus pememerkosaan ini terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka E.
Modus pelaku, yakni E awalnya menelpon korban D dengan iming-iming akan memberikan tunjangan hari raya (THR). Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di wilayah Tambun.
“Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput E dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Empat tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.