
Direktur Legal MNC Group Chris Taufik. (Foto: Sindonews).
Polemik mengenai keaslian dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam kasus PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali ramai diperbincangkan publik. Isu ini mengemuka setelah gugatan dengan nilai fantastis Rp119 triliun diajukan ke pengadilan, lalu diangkat secara masif di media sosial.
Direktur Legal MNC Group –yang juga Praktisi Hukum– Chris Taufik menegaskan, isu keaslian NCD seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Pasalnya, pengadilan sudah menegaskan bahwa dokumen tersebut asli sejak perkara serupa bergulir pada 2004.
“Ini clear, NCD itu asli. Bukan kata saya, tapi putusan pengadilan. Bahkan, sudah inkrah sampai tingkat PK di MA,” ungkapnya dalam Podcast To The Point Aja yang dipandu Pung Purwanto dan Lukman Hanafi.
Menurut Chris, narasi yang menyebut NCD palsu atau bodong itu tidak hanya salah, tetapi juga menyesatkan publik.
“Kalau dibilang palsu, karena tidak bisa dicairkan, itu keliru. Faktanya, bank penerbitnya sudah dibekukan izinnya saat krisis moneter. Jadi, masalahnya bukan di keaslian dokumen,” jelasnya.