
Mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo
Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, menegaskan bahwa data pribadi pada prinsipnya memang dilindungi. Namun perlindungan tersebut dapat berkurang ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.
Hal itu disampaikan Yulianto saat hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi DKI Jakarta pada Rabu (3/12/2025). Sengketa ini diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon.
“Khusus mengenai perlindungan data pribadi, informasi yang dikecualikan itu akan tereduksi manakala orang tersebut sedang menginjak atau berkontestasi pada jabatan publik,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut diatur jelas dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut menegaskan bahwa data pribadi seseorang yang menduduki jabatan publik merupakan informasi yang dapat diakses publik.
“Di situ sangat jelas dijelaskan bahwa, baik yang telah maupun yang sedang mendapat jabatan publik, maka segala atribusi itu menjadi milik publik,” tegasnya.