
Lahan Tanah Nganggur 2 Tahun
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan agraria dan mencegah konflik akibat lahan terlantar.
“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” ujar Hasan saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).
1. Miliki Dasar Hukum
Hasan menjelaskan rencana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2021 dan mencakup seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Langkah penertiban ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid dalam Forum Nasional yang digelar di Jakarta pada Minggu (13/7/2025).