
Polda Metro Jaya tetapkan 43 orang tersangka perusuh demo di Jakarta
Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan terkini terkait jumlah tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku perusuhan dalam gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan di Jakarta. Tercatat, 43 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam saat konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ade menjelaskan, dari para tersangka tersebut, satu di antaranya masuk dalam kategori anak-anak.
“42 dewasa dan 1 adalah anak berusia di bawah 18 tahun,” ujarnya.
Dia melanjutkan, beberapa tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan. Namun, terdapat satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber. Kemudian, 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.